Postingan

Pengertian Jinayah dan Jarimah (hukum pidana islam)

Perbuatan manusia yang dinilai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik atau ninfisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah. Dalam kitab-kitab klasik, pembahasan masalah jinayat ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan dan jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran bada dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama, negara, dan lain-lain tidak termasuk dalam jinayat, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada  berbagai bab tersendiri. Ulama-ulama muta’akhirin menghimpunya dalam bagian khusus yang di namai Fiqh Jinayat, yang dikenal dengan istilah hukum pidana islam. Di dalamnya terhimpun pembahasan semua jenis pelanggaran atau kejahatan manusia dengan berbagai sasaran badan, jiwa, harta, benda, kehormatan, nama baik, negara, tatanan hidup, dan lingkungan hidup. Pembahasan terhadap masalah ya...

Hak Milik Menurut Islam

Hak Milik Menurut Islam adalah : 1. Hak milik dengan Ihraz Yaitu suatu hak milik yang diperoleh dengan menguasai benda-benda yang mubah yang belum dimiliki oleh seseorang. Seperti hak milik atas tanah yang baru dibuka, hak milik atas hasil perburuan, barang-barang tambang dan simpanan benda-benda kuno. 2. Hak milik dengan Aqad Yaitu hak milik yang diperoleh dengan cara akad yang bersifat pemilikan (tamlik) baik dengan akaq-akaq mu’awadhah (tukar menukar) seperti jual beli, maupun dengan akad-akad tabarru’ (tidak timbal balik) seperti hibah dan sadaqah. Termasuk di dalam kelompok ini adalah akad yang dimaksudkan untuk tujuan lain sedangkan hak milik mengikuti kepada tujuan asli, seperti hak isteri untuk memiliki maskawin (mahar), dimana hak milik ini mengikuti maksud asal dari akad nikah yatu dihalalkannya perhubungan dan pergaulan suami-isteri. 3. Hak milik Bil-Khilafah Yaitu hak milik atas benda yang diperoleh seseorang setelah meninggalnya si pemilik benda tersebut: Hak mili...