Pengertian Jinayah dan Jarimah (hukum pidana islam)
Perbuatan manusia yang dinilai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik atau ninfisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah. Dalam kitab-kitab klasik, pembahasan masalah jinayat ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan dan jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran bada dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama, negara, dan lain-lain tidak termasuk dalam jinayat, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada berbagai bab tersendiri. Ulama-ulama muta’akhirin menghimpunya dalam bagian khusus yang di namai Fiqh Jinayat, yang dikenal dengan istilah hukum pidana islam. Di dalamnya terhimpun pembahasan semua jenis pelanggaran atau kejahatan manusia dengan berbagai sasaran badan, jiwa, harta, benda, kehormatan, nama baik, negara, tatanan hidup, dan lingkungan hidup. Pembahasan terhadap masalah ya...