Hak Milik Menurut Islam

Hak Milik Menurut Islam adalah :

1. Hak milik dengan Ihraz
Yaitu suatu hak milik yang diperoleh dengan menguasai benda-benda yang mubah yang belum dimiliki oleh seseorang. Seperti hak milik atas tanah yang baru dibuka, hak milik atas hasil perburuan, barang-barang tambang dan simpanan benda-benda kuno.
2. Hak milik dengan Aqad
Yaitu hak milik yang diperoleh dengan cara akad yang bersifat pemilikan (tamlik) baik dengan akaq-akaq mu’awadhah (tukar menukar) seperti jual beli, maupun dengan akad-akad tabarru’ (tidak timbal balik) seperti hibah dan sadaqah. Termasuk di dalam kelompok ini adalah akad yang dimaksudkan untuk tujuan lain sedangkan hak milik mengikuti kepada tujuan asli, seperti hak isteri untuk memiliki maskawin (mahar), dimana hak milik ini mengikuti maksud asal dari akad nikah yatu dihalalkannya perhubungan dan pergaulan suami-isteri.
3. Hak milik Bil-Khilafah
Yaitu hak milik atas benda yang diperoleh seseorang setelah meninggalnya si pemilik benda tersebut:
Hak milik ini ada dua macam:
Hak milik ijbari atau paksa, yaitu hak milik yang diperoleh ahli waris atas benda-benda, yang tadinya dimiliki oleh si peninggal warisan.
Hak milik ini dinamakan hak milik ijbari (paksa), oleh karena hak milik tersebut tidak ada hubungannya dengan kehendak ahli waris atau kehendak si peninggal warisan. Artinya baik ahli waris tersebut menolak untuk menerima harta warisan atau tidak, baik si peninggal warisan tadinya menolak menyerahkan harta tersebut atau tidak hak milik atas harta warisan tersebut tetap berpindah kepada ahli waris berdasarkan hukum syara’.
Hak milik ikhtiasri, yaitu hak milik yang diterima oleh orang yang diberi wasiat atas harta yang diwasiatkan oleh si pemberi wasiat.
Hak milik ini dinamakan hak milik ikhtiari (paksa) oleh karena timbul dari pada kehendak si pemberi wasiat. Si pemberi wasiat menghendaki supaya oarang yang diberi wasiat menjadi penggantinya dalam mengurus dana menikmati sebagaian dari hartanya. Sedangkan orang yang diberi wasiat sebelumnya adalah orang yang mempunyai kehendak dan pilihan. Artinya, kalau ia tidak mau, ia boleh menolak pemberian wasiat tersebut, dan dengan demikian hak milik tersebut tidak jadi berpindah ke padanya. Demikian pu;a halnya kalau si pemberi wasiat sebelum meninggal mancabut pemberian wasiatnya, maka dengan sendirinya hak milik tersebut tidak jadi berpindah ke padanya.
.
Ditulis oleh Tsanawiyah dan editor Nadya dari Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Komentar